Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Dalam dakwaan, terdakwa Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait, UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam eksepsi yang berjumlah 3 poin.
Pertama, Brian mempertanyakan sidang kasus kliennya itu mengapa digelar di PN Tangerang.
Sedangkan jumlah korban atau saksi lebih banyak berdomisili di Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Kedua, Brian menjelaskan bahwa polisi seharusnya ikut melibatkan pemilik aplikasi trading Binomo.
Baca juga: Kasus Binomo, Kejaksaan Agung Sebut Berkas Perkara Indra Kenz Telah Lengkap
Sebab menurut Brian, semua uang trader dikirimkan ke aplikasi Binomo.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelasnya lagi.
Terakhir, Brian turut menyinggung sebuah perjanjian yang disepakati oleh korban dan pihak Binomo terkait pelatihan.
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan
Baca juga: Seluruh Berkas Perkara Tersangka Kasus Binomo Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," kata Brian Praneda.
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," pungkasnya.