News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Dalam dakwaan, terdakwa Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait, UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam eksepsi yang berjumlah 3 poin.

Pertama, Brian mempertanyakan sidang kasus kliennya itu mengapa digelar di PN Tangerang.

Sedangkan jumlah korban atau saksi lebih banyak berdomisili di Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).

Kedua, Brian menjelaskan bahwa polisi seharusnya ikut melibatkan pemilik aplikasi trading Binomo.

Baca juga: Kasus Binomo, Kejaksaan Agung Sebut Berkas Perkara Indra Kenz Telah Lengkap

Sebab menurut Brian, semua uang trader dikirimkan ke aplikasi Binomo.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelasnya lagi.

Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Terakhir, Brian turut menyinggung sebuah perjanjian yang disepakati oleh korban dan pihak Binomo terkait pelatihan.

"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan

Baca juga: Seluruh Berkas Perkara Tersangka Kasus Binomo Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," kata Brian Praneda.

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini