TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mako Brimob Depok, Jawa Barat pada Jumat (12/8/2022) kemarin.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan, Ferdy Sambo mengakui sudah menyusun cerita palsu penembakan Brigadir J.
Hal itu dilakukannya sebagai upaya untuk menghalangi upaya penegakan hukum atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus.
"Obstruction of justice memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui bahwa memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."
"Sehingga semua orang susah membuat terang peristiwa ini," kata Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (13/8/2022).
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu, terkait barang yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu betul atau kah tidak ternyata memang ceritanya tidak betul," imbuhnya.
Baca juga: 4 Narasi Kebohongan Rancangan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J yang Akhirnya Terungkap
Selain itu, Choirul Anam juga menjelaskan, Ferdy Sambo mengakui dirinya yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian, soal kesaksian dan sebagainya. Kami konfirmasi dan Pak Sambo mengakui bahwa dia yang menjadi orang yang bertanggungjawab untuk membuat cerita itu semua," ungkap Anam.
Sementara itu, pasca Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, laporan polisi (LP) nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (12/8/2022), Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
Dilansir Tribunnews.com, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
Andi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.