Adapun status Putri semakin jelas ketika Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menjelaskannya kepada publik pada Jumat (12/8/2022).
Atas gelar perkara tersebut, tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena hasil gelar perkara, Hasto berujar LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri.
"Sampai kemarin belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucapnya.
Baca juga: Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Istrinya, Ayah Brigadir J Minta Polisi Usut
Lebih lanjut, Hasto menuturkan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena Putri bertindak tidak tahu-menahu peristiwa yang terjadi. Putri pun sulit memberikan keterangan.
Dia menduga, pelaporan permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri hanya untuk menunjukkan bahwa Putri benar-benar korban pelecehan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keteranganya kan enggak pernah bisa," sebut Hasto.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Putri Candrawathi melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang berujung pada kematian Brigadir J.
Baca juga: Ini 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Ditahan di Mabes Polri Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J
Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Polri menghentikan penyidikan dari laporan kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Dikutip dari Kompas TV, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022)
Berita ini telah tayang di Kompas.com