Laporan Wartawan Tribunnews, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Samsat Nasional telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
TPSN diketahui terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
Agus Fatoni menjelaskan, hal ini penting dilakukan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.
Penjelasan ini disampaikan Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 bertajuk "Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah".
Kegiatan ini berlangsung secara luring di Padang, Sumatera Barat dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jumat (12/8/2022).
"Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni.
Fatoni menjelaskam, pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
"Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain," kata Fatoni.
Baca juga: Korlantas Polri Hadirkan Call Center untuk Layani Masyarakat, Bisa Telepon hingga Whatsapp
Dirinya menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh.
Penyebabnya adalah, adanya kebijakan BBN 2.
Sementara dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.
"Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," kata Fatoni.
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Korlantas Polri Gelar FGD hingga Monitoring Patroli Pengawalan
Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.