News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pemalang

KPK Juga Ciduk Tukang Sapu di OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Dalam OTT ini KPK juga menangkap seorang tenaga honorer tukang sapu di Pemkab Pemalang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 34 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Selain Mukti Agung Wibowo, sejumlah pihak yang diamankan berasal dari unsur kepala dinas, sekretaris daerah, kepala bidang, dan beberapa pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Bahkan ada tukang sapu ikut diciduk oleh penyidik KPK. Tukang sapu itu juga merupakan tenaga honorer di Pemkab Pemalang.

Dia turut diamankan lantaran diduga turut membawa barang saat operasi terjadi.

"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas sekda, kabid dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Pemalang itu, Ali mengklaim pihaknya turut mengamankan sejumlah uang tunai pecahan rupiah dan alat bukti lainnya.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Ala Adegan Film, Mobil OTT KPK Pepet Kendaraan Bupati Pemalang

"Jumlahnya (uang tunai) masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali.

Ali menyebut, tangkap tangan dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

"Perkembangannya segera kami sampaikan," kata Ali.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini