Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, meminta para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) untuk dapat mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan.
Hal ini merupakan buntut dari ditolaknya paspor baru RI oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman.
Diketahui, Kedubes Jerman tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
"Dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat Imigrasi," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Curhatan WNI Kesulitan Masuk Jerman karena Tidak Ada Kolom Tanda Tangan di Paspor
Amran menerangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non-elektronik.
Adapun spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sebagai informasi, Kedubes Jerman di Jakarta dalam situs resminya memaparkan bahwa paspor Indonesia ditolak untuk diproses karena tidak adanya kolom tanda tangan.
“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom Endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,” bunyi keterangan dari Kedubes Jerman, dikutip Sabtu (13/8/2022).