News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Belum Bahas Rencana Pemindahan Penahanan Bharada E dari Rutan Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Bharada E. LPSK belum membahas rencana pengenai penempatan penahanan untuk Bharada E setelah yang bersangkutan resmi mendapatkan perlindungan darurat. Saat ini Bharada E tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini belum membuka pembahasan soal penempatan penahanan untuk Bharada E setelah yang bersangkutan resmi mendapatkan perlindungan darurat.

Diketahui, saat ini Bharada E tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemindahan rutan (untuk Bharada E, red) belum ada rencana," kata Rully saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Sejauh ini LPSK belum membahas lebih jauh soal proses penahanan terhadap Bharada E.

Baca juga: Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh dan Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

LPSK kata dia, akan menempatkan stafnya untuk melakukan pengawalan terhadap Bharada E selama ditahan di Rutan Bareskrim.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Bahkan kata Hasto, pihaknya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri sejak Bharada E melayangkan pengajuan diri sebagai Justice Collaborator.

Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penembalan keamanan untuk Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini maka kata Hasto, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.

Baca juga: Deolipa Yumara Blak-blakan Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E,  Ungkap Kode Hingga Chat Jenderal

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini