News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Pelita dan Partai Kongres Resmi Daftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita Din Syamsuddin usai bersama Partai Pelita melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilihan umum (pemilu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Sabtu (13/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua partai politik (parpol) batal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sabtu (13//8/2022) kemarin.

Sebelumnya dikabarkan ada empat parpol yang mendaftar ke KPU hari ini yaitu Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Republik Satu, dan Partai Masyumi.

Namun dua parpol yang akhirnya mendaftar hanya Partai Pelita dan Partai Kongres.

Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Partai Pelita Berjuang pada Tataran Nilai Etika dan Moralitas Politik

Dua partai lainnya mengajukan perubahan jadwal tanpa alasan yang spesifik ke KPU untuk mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022).

“Secara spesifik kedua parpol tidak menjelaskan alasannya tetapi hanya menyampaikan surat pemberitahuan reschedule,” jelas Idham, Sabtu (13/8/2022) sore.

Infromasi terkini dari KPU, dengan mendaftarnya Partai Pelita dan Partai Kongres pada hari ini berarti sudah tercatat 31 parpol yang mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sementara untuk sembilan parpol lainnya akan mendaftar besok pada hari pendaftaran terakhir.

Sedangkan tiga parpol sisanya sampai saat ini, seperti disampaikan Idham, masih belum memberikan informasi secara resmi melalui surat terkait jadwal pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini