News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Respons Polda Metro Jaya Sikapi 4 Perwira Menengah di Ditreskrimum Tersandung Kasus Ferdy Sambo

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo turut menyeret empat perwira menegah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya.

Karena kasus ini, empat perwira menengah itu harus ditahan di tempat khusus (patsus) setelah diduga melakukan pelanggaran etik terkait penyidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Polda Metro Jaya pun merespons terkait 4 anggotanya yang ditahan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Nantinya, hasil penyelidikan Itsus itu akan menjadi pedoman Polda Metro Jaya dalam menentukan status keempat perwiranya yang tengah ditahan.

Baca juga: Ibunda Bripka Ricky Sebut Anaknya Tak Mungkin Melakukan Pembunuhan Jika Tak Ada Perintah Ferdy Sambo

"Tentunya kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes akan bagaimana. Hasil itu akan menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro atau tidak," kata Zulpan kepada Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan kode etik nantinya akan diatensi langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Zulpan kembali menegaskan, bahwa Polda Metro jaya akan menghormati apapun hasil dari pemeriksaan terhadap 4 anggotanya.

"Itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda, kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai nanti akan diatensi langsung. Tapi saat ini Polda Metro masih menunggu, prinsipnya kita akan mengikuti perkembangan. Yang jelas, Polda Metro tidak akan menghalangi proses ini, kami patuh terhadap perintah pimpinan," ungkap Zulpan.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Laporan Soal Pelecehan Dihentikan, Kenapa?

Selain itu, Zulpan menyebut bahwa belum ada pergantian terhadap empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Anggota kuasa hukum Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Untuk mengisi kekosongan, kegiatan operasional di Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk sementara dipimpin oleh kepala unit (kanit) yang paling senior.

"Belum ada penggantian ya di 3 Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum. Jadi sambil mengikuti perkembangan juga, tentu di subdit itu ada kanit. Jadi untuk sementara kanit yang senior itu yang memimpin pelaksana tugas di Ditkrimum," tutup Zulpan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret 4 perwira menengah di Polda Metro Jaya. Keempat pamen itu saat ini ditahan di tempat khusus (Patsus).

Baca juga: Pakar Digital Soroti Rekaman CCTV 13 Menit yang Hilang di Rumah Ferdy Sambo, Juga CCTV di RS Polri

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).

Dari 4 Pamen yang ditahan, 3 diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 orang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kompol).

Adapun keempat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri adalah:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini