News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kabulkan Justice Collaborator Bharada E, LPSK: saat ini Kami Berikan Perlindungan Penuh

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Baca juga: Susno Duadji: Begitu Membuka Siapa Pelakunya, Jiwa Bharada E Sudah Terancam Detik Itu Juga

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini