Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022).
Tak hanya Putri, LPSK juga akan mengumumkan hal yang sama untuk tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Iya betul (penyampaian hasil assessment perlindungan, red)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Diketahui, keduanya melayangkan permohonan perlindungan atas laporan polisi (LP) soal adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam permohonannya, Bharada E merupakan saksi sedangkan Putri Candrawathi merupakan diduga korban.
Baca juga: Putri Candrawathi Cinta Pertama Ferdy Sambo, Mereka Sama-sama Anak Jenderal, Pacaran Sejak SMP
Hasto menyatakan, berdasarkan kesepakatan tujuh pimpinan LPSK, penyampaian kepada awak media itu akan dilakukan pada siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keputusan LPSK terhadap permohonan perlindungan dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, nanti siang, pukul 13.00," ucap dia.
Permohonan Putri Candrawathi Kemungkinan Ditolak
LPSK sebelumnya menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022.
Meski pengumuman baru akan dilakukan siang nanti, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Kata dia, permohonan perlindungan Putri Candrawathi berpotensi tidak akan dikabulkan.
Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti pihak kepolisian.
Baca juga: PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.