News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. LPSK secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi. Berikut beberapa alasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi akan Dilaporkan Pihak Brigadir J Kasus Laporan Palsu Pelecehan

Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Terkendala Biaya Hadiri Wisuda di Universitas Terbuka

Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.

Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini