News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Alinea Pertama Hingga Keempat

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen UUD 45 dan Ilustrasi Garuda Pancasila - Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Alinea Pertama Hingga Keempat

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, dari alinea yang pertama hingga keempat.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alenia yang berisi nilai-nilai hukum.

Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 9, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Sehingga, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung asas kerohanian negara, yaitu pancasila.

Mengingat, Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu nilai instrumental, penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

Baca juga: Bacaan Pembukaan UUD 1945, Beserta Bunyi Pasal 1 sampai 37 di Dalamnya

Kemudian, UUD 1945 sendiri merupakan peraturan tertulis untuk mengatur pemerintah, lembaga negara, dan penduduk Indonesia.

Makna dan Pokok Pikiran Bacaan Pembukaan UUD 1945

Terdiri dari 4 alinea, berikut ini makna pokok pikiran teks bacaan Pembukaan UUD 1945.

- Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak asasi sebuah bangsa.

Alinea ini membantah jika penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan perikeadilan.

Sedangkan, pokok pikirannya adalah persatuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.

- Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.

Kemerdekaan atau bebas dari penjajah sekutu bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.

Kemerdekaaan yang diraih di era selanjutnya, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Kemudian pokok pikirannya, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Penerapan 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Masyarakat

- Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan salah satu rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Mengingat, manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri
atas jasmani dan rohani.

Sedangkan pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

- Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu:

- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.

- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar.

- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.

- Dasar negara, yaitu Pancasila.

Alinea keempat menjelaskan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka.

Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini