Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pihaknya menolak memberikan permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penolakan oleh LPSK ini, katanya, berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.
Baca juga: 2 Komisioner Komnas HAM dan Irwasum Polri Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Dalami Tewasnya Brigadir J
Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi akan Dilaporkan Pihak Brigadir J Kasus Laporan Palsu Pelecehan
Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.
Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.
Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Terkendala Biaya Hadiri Wisuda di Universitas Terbuka
Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.
"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi