News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Respons Pengacara Putri Chandrawati soal Laporan Pelecehan Seksual Dihentikan Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis (kiri) saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas. Arman hanis enggan menanggapi terkait penghentian pelaporan dugaan pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menghentikan laporan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian tidak menemukan tindak pidana dalam laporan tersebut.

Terkait itu, pengacara Putri Chandrawati , Arman Hanis enggan menanggapi terkait penghentian pelaporan tersebut.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami," kata Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

Arman Hanis menyebut pihaknya belum memiliki penjelasan terbaru terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," paparnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Si Cantik di Balik Kasus Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini