News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Pembunuhan, Putri Candrawathi Kirim WA ke Adik Brigadir J dari Magelang, Ini Kata Kamaruddin

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fakta baru soal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali terkuak.

Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J memastikan bahwa kliennya tidak terlibat cekcok dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. 

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menyatakan kepada penyidik alasannya melakukan pembunuhan karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarga.

Hal itu diketahui dari pengakuan Putri Chandrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Kamaruddin menyampaikan alasan tersebut tidaklah benar.

Baca juga: Polri Sudah Agendakan Periksa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Jadwalnya Masih Tunggu Timsus

Sebaliknya, kata dia, kejadian di Magelang adalah pertengkaran antara Putri Candrawathi dengan suaminya Ferdy Sambo.

"Di Magelang itu mereka happy-happy saja. Yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri. Kalau di Magelang itu ibu Putri dengan Yoshua baik-baik saja,'' kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Bahkan, kata Kamaruddin, Putri Candrawathi mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) ke adik Brigadir J.

''Isinya supaya (adik Brigadir J) datang ke Magelang merayakan ulang tahunnya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa tudingan Brigadir J telah melukai harkat martabat keluarga Putri Candrawathi dinilai tak jelas.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu masih sempat mengundang adik Brigadir J ke Magelang.

"Menurut kamu, orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya mungkin nggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin nggak? Ya kau kan sudah dewasa, harusnya bisa mencerna. Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin nggak dia, ibunya masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang," ungkap Kamaruddin.

"Harusnya kan dia ngomong, abang kau kurang ajar ni. Dia melecehkan saya, harusnya gitu toh. Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur ga dek? Kamu datang ke sini ya', gitu dia. Nah kemudian orang yang sudah melecehkan istri atau mengancam istri, mungkin nggak masih dikawal orang yang melecehkan?," sambung dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan alasan Irjen Ferdy Sambo tak langsung menindak Brigadir J jika memang terjadi suatu insiden di Magelang.

"Ya istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, ngawalnya di Duren Tiga, kok masih dikawal sih, dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Tengah dong, tangkap ini, kurung dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal, masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.

Penjelasan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

IPW Minta Usut Putri Candrawathi

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta kepada penyidik untuk mendalami keterkaitan atau peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Putri Candrawathi dikabarkan sempat berkomunikasi dengan Ferdy Sambo sebelum insiden nahas itu terjadi.

"Yang belum (diselidiki) adalah pertanggungjawaban Ibu Putri dalam kaitan peristiwa tersebut. Ditaruhlah peristiwa yang katanya terjadi komunikasi satu jam antara Pak Sambo dengan Ibu Putri. Ini harus didalami, apakah ini ada unsur yang berisi pertanggungjawaban pidana Bu Putri (dengan) keterkaitan Ibu Putri dalam pidana 340," kata Sugeng dikutip dari Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Berharap LPSK Tak Lindungi Putri

Tak hanya itu, Sugeng juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Alasannya, kata Sugeng, karena banyak ditemukan kejanggalan dan rekayasa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," kata Sugeng, Selasa (9/8/2022). 

Pada kesempatan itu, Sugeng kembali mempertanyakan peran Putri Candrawathi dalam laporan rekayasa pelecehan seksual.

"Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," lanjut Sugeng.

Polri Setop Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Setelah penyidik melakukan pendalaman, Polri akhirnya menyetop laporan kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Penghentian penyidikan kasus pelecehan ini lantaran dianggap bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut laporan yang diajukan Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan dihentikan.

Menyusul keputusan itu, maka dua laporan ke Polres Jakarta Selatan dengan status Yosua sebagai terlapor dihentikan.

Yakni laporan tentang pelecehan terhadap Putri Cendrawathi dan laporan model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.

"Kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua laporan tersebut."

"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice."

"Jadi (maksudnya) bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi atau ungkapan kasus (pembunuhan Brigadir J)," kata Andi, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Kompas TV.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini