News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

2 Jam Periksa Bharada E di Bareskrim Polri, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022). Komnas HAM mengungkapkan dari pemeriksaan Bharada E menemukan indikasi kuat adanya obstruction of justice (perintangan penyelidikan) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah meminta keterangan kepada tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, di Bareskrim Polri selama kurang lebih dua jam, Senin (15/8/2022).

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya obstruction of justice (perintangan penyelidikan) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Indikasi atau dugaan kuat tersebut, kata Anam, diperoleh di antaranya dengan menyandingkan keterangan terbaru Bharada E kepada Komnas HAM dengan data yang dimiliki Komnas HAM.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI.

"Indikasinya sangat kuat, adanya obstruction of justice. Yang kita telusuri, mulai dari kisah Magelang, Saguling (rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, sampai TKP (rumah dinas Sambo)," kata Anam.

Baca juga: Kuat Maruf Sopir Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Diduga Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat," sambung dia.

Anam menjelaskan dalam pemeriksaan kedua Komnas HAM terhadap Bharada E, tim mendalami sejumlah hal yang telah didapatkan Komnas HAM dalam proses pemantauan dan penyelidikan.

Sejumlah hal yang didalami di antaranya keterangan-keterangan, foto, dan percakapan di ponsel.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali diperiksa Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

Anam mengatakan peristiwa terkait obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J kini semakin terang khusunya dalam konteks hak asasi manusia.

Baca juga: Banyak Temuan Komnas HAM di TKP Tewasnya Brigadir J: Kesaksian Ajudan hingga Percakapan di Medsos

"Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi-konfirmasi terhadap dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice," kata Anam.

"Itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat adanya dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," kata dia.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini