TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.
Baca juga: Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Baca juga: LPSK Kabarkan Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim, Tidak Tertekan dan Masih Bisa Tertawa
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.
Kondisi Bharada E
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.
Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.