TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 962 juta.
Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan AKP Edi Nurdin Massa kepada KPK per 17 Februari 2022.
Dalam laporan harta kekayaan tersebut, AKP Edi Nurdin Massa memiliki sejumlah aset.
Diketahui, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022) karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Ia ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan AKP Edi Nurdin Massa, Bareskrim Polri menemukan total 101 gram sabu, alat isap sabu, dan cangklong.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Ikut Jadi Kurir 2 Ribu Pil Ekstasi ke Klub Malam
Harta Kekayaan AKP Edi Nurdin Massa
Terlepas dari penangkapannya tersebut, AKP Edi Nurdin Massa merupakan satu di antara perwira polisi yang wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Oleh KPK, laporan harta kekayaan itu diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id dan bisa diakses masyarakat luas.
Dalam penelusuran Tribunnews.com per Selasa (16/8/2022), AKP Edi Nurdin Massa diketahui memiliki kekayaan hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 962 juta.
Ia tercatat memiliki dua aset yaitu tanah dan bangunan serta kendaraan.
Aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bandung menyumbang hampir sebagian besar kekayaan AKP Edi Nurdin Massa, yaitu sebesar Rp 850 juta.
Sisanya, harta kekayaannya disumbang oleh kepemilikan kendaraan dengan nilai Rp 112 juta.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan AKP Edi Nurdin Massa dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 850.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/36 m2 di KAB/KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 850.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 112.000.000
1. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 112.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 962.000.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 962.000.000
Profil AKP Edi Nurdin Massa
AKP Edi Nurdin Massa lahir di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 1976.
Ia anak keenam dari tujuh saudara.
Ayahnya yang kini telah meninggal dunia adalah seorang sipir, sedangkan ibunya hanya seorang ibu rumah tangga.
Mengikuti jejak sang ayah di dunia keamanan, sejak kecil Edi Nurdin Massa memiliki cita-cita menjadi seorang polisi.
Untuk itu, kedua orang tuanya selalu mengingatkan kepada Edi Nurdin Massa untuk tidak menyerah kepada keadaan.
Saat sekolah dasar ia bergabung dalam Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
Edi juga kabarnya memiliki hobi bela diri karate dan membuat puisi.
Ia menikahi seorang polwan dan kini memiliki tiga anak.
"Orang tua selalu mengajarkan agar kita anak-anaknya untuk terus berjuang. Karena kita bukan orang yang mampu."
"Sejak kecil hidup saya sudah diwarnai olahraga dan seni. Terutama karate dan puisi," kat Edi dikutip dari TribunJabar.id.
Kronologi Penangkapan AKP Edi Nurdin Massa
Kronologi penangkapan AKP Edi Nurdin Massa (ENM) bermula dari pengembangan kasus narkoba di tempat hiburan malam daerah Bandung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penyidik menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH.
Diketahui, kedua tersangka itu ternyata pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkapnya.
Untuk itu, Krisno menyatakan, pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
AKP ENM diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ucap Krisno.
Dalam kasus tersebut, penyidik diketahui telah menyita dua ponsel, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, dan plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gr.
Sehingga, total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," kata Krisno, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr.
Kemudian, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, serta cangklong dan uang tunai Rp 27 juta.
"Barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu dan cangklong," ucapnya, dilansir Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)