News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Tito Karnavian: Otonomi Daerah Dorong Pemda Mandiri Secara Fiskal

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian di Rapat Koordinasi APIP yang digelar secara virtual dari Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Selasa (26/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otonomi daerah yang diterapkan pemerintah Indonesia bukan sekadar untuk mendelegasikan kewenanganan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sistem ini diterapkan untuk memberi ruang kepada Pemda agar lebih leluasa mengelola berbagai potensi yang dimiliki.

Dengan demikian, Pemda dapat lebih mandiri secara fiskal karena Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya melimpah.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam diskusi online yang digelar salah satu media massa nasional secara virtual, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua

"Sebetulnya otonomi daerah bukan hanya sekadar memberikan kewenangan kepada daerah dan kemudian mereka menjadi lebih bebas mendapat kekuasaan, bukan hanya itu. Tapi ujung utamanya itu adalah dengan adanya delegasi kewenangan, maka ujungnya adalah mereka mandiri secara fiskal," ujar Tito.

Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ini ditandai dengan jumlah PAD yang lebih besar ketimbang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Hal ini membuat ketergantungan Pemda terhadap transfer dari pemerintah pusat menjadi berkurang.

Tak hanya itu, dengan besarnya penerimaan dari PAD membuat Pemda tetap mampu melaksanakan program.

Bahkan, apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak fiskal di tingkat pusat, hal itu tidak akan terlalu berdampak terhadap daerah tersebut.

Hasilnya, Pemda itu akan tetap survive.

"Kita harapkan daerah-daerah semua dengan adanya otonomi daerah ini PAD-nya mereka lebih tinggi daripada transfer pusat," terang Mendagri.

Kemendagri membagi tiga kategori daerah dari sisi kemampuan fiskal.

Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi yang ditandai jumlah PAD jauh lebih tinggi ketimbang TKDD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini