News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Nasib Putri Candrawathi, Bharada E Serta Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Magelang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Sepanjang Senin (15/8/2022) kemarin terdapat sejumlah perkembangan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Di antaranya LPSK yang menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Senin (15/8/2022) kemarin terdapat sejumlah perkembangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yohua Hutabarat atau Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Salah satunya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara itu Bharada E yang mengajukan permohonan Justice Collaborator juga mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK.

Selain itu Bareskrim Polri pada Senin kemarin melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Fedy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Belum Selesai Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap

Tak hanya di Magelang, rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ikut diperiksa Komnas HAM.

Berikut rangkuman peristiwa sepanjang hari Senin kemarin yang dihimpun Tribunnews:

1. LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terkait insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari Putri Candrawathi selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari Putri.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Masih Bisa Tertawa di Rutan Bareskrim Tapi Sangat Beban

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini