News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pemalang

Periksa Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. KPK memeriksa tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.

Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang. Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung Wibowo juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp 2,1 miliar. 

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini