TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat terbaru bagi penumpang yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
Penumpang yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
Syarat terbaru naik kereta api tersebut adalah penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, diwajibkan sudah vaksinasi Covid-19 booster.
Namun, apabila belum booster maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Meski demikian, masyarakat dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun.
Baca juga: Antigen Tak Berlaku Lagi, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Domestik
Kebijakan ini berlaku bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 agustus 2022.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca juga: VIDEO Aturan Baru: Jika Belum Booster, Penumpang Kereta Api Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib PCR
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19