Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi setelah tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) kemarin.
Selanjutnya, pihak Kejagung fokus untuk pengembalian aset dari total kerugian negara Rp 78 triliun.
Aset bernilai tinggi itu diupayakan usai Surya Darmadi alias Apeng resmi menjadi tahanan kejaksaan.
"Sekarang kami konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022) malam.
Menurut Febrie, pengembalian aset sudah mulai dilakukan. Febrie menambahkan pengembalian aset sudah hampir mencapai Rp 10 triliun.
"Belum dihitung persisnya, hampir Rp 10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti," jelas Febrie.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini
Hingga saat ini Jampidsus masih menghitung nilai aset yang sudah disita.
Selanjutnya, jaksa masih terus mencari aset-aset Surya Darmadi.
"Masih banyak yang mau disita. Rp 78 triliun," katanya.
Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya Darmadi.
Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum
Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).