Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak menjadikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pahlawan Kepolisian RI.
Hal tersebut dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Rabu (17/8/2022) hari ini.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa permintaan tersebut dianggap relevan karena kliennya dianggap telah mampu merebut institusi Polri dari pihak yang disebutnya sebagai mafia.
"Kami ingin menjadikan almarhum ini menjadi pahlawan kepolisian RI untuk merebut kepolisian dari tangan mafia yang selama ini menutupi kepolisian itu menjadi kepolisian itu tidak murni 100 persen menjadi pelindung, pengayom, dan masyarakat," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Tak hanya itu, Kamaruddin meminta pihak kepolisian untuk dapat memulihkan nama baik kliennya dan keluarga.
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo, Permohonan Ditolak LPSK Hingga Terancam Dilaporkan Pihak Brigadir J
Apalagi, kata dia, Brigadir J sempat mendapatkan fitnah yang telah merugikan harkat dan martabat keluarganya.
"Saya sudah minta presiden dalam rangka upacara 17 Agustus 2022 atau memperingati 77 tahun Indonesia merdeka, Presiden kita minta supaya merehabilitasi nama baik daripada almarhum dan keluarga yaitu dengan memulihkan harakat dan martabatnya dari fitnah-fitnah kegelapan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan pihaknya juga mengharapkan Polri dapat lebih humanis dan dapat dicintai masyarakat di HUT RI ke-77.
"Kita mau setelah kita rebut Polri ini dia menjadi polisi yang humanis, yang benar-benar dekat dengan rakyat, yang disegani, yang disayangi oleh rakyat, yang tidak makan dari pemberian mafia," katanya.
Baca juga: Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Brigadir J hingga Ferdy Sambo Mendekati Akhir
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Brigadir J Ingin Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.