News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rupiah Baru TE 2022 Melalui Kas Keliling

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman Pintar BI untuk memesan penukaran uang baru TE 2022 - Simak inilah syarat dan cara pemesanan penukaran uang rupiah baru TE 2022 melalui layanan Kas Keliling.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang rupiah baru Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022) di Jakarta. 

Terdapat sebanyak tujuh pecahan uang rupiah baru yang secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersamaan dengan momentum HUT ke-77 RI. 

Uang rupiah baru Tahun Emisi (TE) 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah baru TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan sebagaimana uang TE 2016.

Bagian belakang juga tetap bergambar kebudayaan Indonesia yakni gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.

Bank Indonesia telah menyiapkan layanan khusus penukaran uang rupiah kepada masyarakat bernama Kas Keliling. 

Baca juga: 7 Uang Baru TE 2022 Bank Indonesia, Tetap Ada Gambar Pahlawan Tjut Meutia juga Tokoh NU Idham Chalid

Pemesanan penukaran uang rupiah baru melalui layanan kas keliling dilakukan pada laman pintar.go.id.  

"Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling yang tersedia pada menu PINTAR." tulis keterangan pada laman pintar.bi.go.id.

Khusus untuk uang rupiah baru TE 2022, masyarakat dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket.

Simak inilah syarat penukaran uang rupiah dan cara pemesanan uang rupiah baru TE 2022.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran uang rupiah baru dapat dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia dan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas menurut jenis pecahan dan tahun emisi, namun tidak diperbolehkan menggabungkan uang rupiah dengan selotip, perekat, atau steples.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
  6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  8. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Mengenali Tujuh Pecahan Uang Baru TE 2022, Berikut Ciri-ciri Keasliannya

Cara Dapat Uang Rupiah Baru TE 2022

Untuk melakukan pemesanan penukaran sebelum mendapat uang rupiah baru 2022, simak langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan KTP
  2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
  3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
  4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini