News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rupiah Baru

Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Dirilis Bank Indonesia Punya Desain Warna Lebih Tajam

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Nama Pahlawan di Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000 memiliki desain warna yang lebih tajam.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama Bank Indonesia resmi merilis Uang Kertas baru Tahun Emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022).

Ada tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Dikutip dari bi.go.id, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022.

Pertama, desain warna yang lebih tajam.

Baca juga: Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan di Uang Rp 50.000: Berjasa dalam Penyatuan Wilayah Laut Indonesia

Kedua, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketiga, ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Meski demikian, uang baru 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Selain itu, tema kebudayaan Indonesia termasuk gambar tarian, pemandangan alam, dan flora di bagian belakang juga tetap dipertahankan sebagaimana di Uang TE 2016.

"Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis dalam siaran pers BI ​​No.24/219​/DKom.

Baca juga: Profil KH Idham Chalid, Pahlawan dalam Uang Baru Rp 5.000: Ulama dan Politikus Muslim Indonesia

Masyarakat tidak perlu khawatir, dikeluarkannya Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya atau yang telah beredar.

Seluruh Uang Rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Kertas Rupiah Baru 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Sementara pemesanan penukaran dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR di link https://pintar.bi.go.id.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang Baru 2022 Secara Online, Akses Melalui pintar.bi.go.id

Pemesanan penukaran sudah dapat dilakukan sejak Kamis (18/8/2022) hari ini pukul 11.00 WIB.

Sementara jadwal penukaran uang baru 2022 dimulai besok, Jumat (19/8/2022).

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tampilan Uang Baru 2022 Ketika Terkena Sinar Ultraviolet

Tampilan uang baru 2022 terkena sinar ultra violet berikut diambil dari tangkap layar di laman BI.

Adapun nantinya tampilan akan mirip seperti yang ada di gambar, tapi tanpa tulisan 'SPESIMEN' dan ikon panah setengah lingkaran di sebelah kiri uang.

1. Uang Baru Rp 1.000

Tampilan uang kertas baru TE 2022 Rp1.000 ketika terkena sinar ultra violet. (Tangkap layar bi.go.id)

2. Uang Baru Rp 2.000

Tampilan uang kertas baru TE 2022 Rp 2000 ketika terkena sinar ultra violet. (Tangkap layar bi.go.id)

3. Uang Baru Rp 5.000

Tampilan uang kertas baru TE 2022 Rp 5000 ketika terkena sinar ultra violet. (Tangkap layar bi.go.id)

4. Uang Baru Rp 10.000

Tampilan uang kertas baru TE 2022 Rp 10000 ketika terkena sinar ultra violet. (Tangkap layar bi.go.id)

5. Uang Baru Rp 20.000

Tampilan uang kertas baru TE 2022 Rp 20000 ketika terkena sinar ultra violet. (Tangkap layar bi.go.id)

6. Uang Baru Rp 50.000

Tampilan uang kertas baru TE 2022 Rp 50000 ketika terkena sinar ultra violet. (Tangkap layar bi.go.id)

7. Uang Baru Rp 100.000

Tampilan uang kertas baru TE 2022 Rp 100000 ketika terkena sinar ultra violet. (Tangkap layar bi.go.id)

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini