News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Baru Bebas, KPK Kembali Jadikan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Kali ini Ajay dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan dugaan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

"Kalau enggak salah itu kan pernah terungkap ya, di sidangnya Robin Pattuju ya, suap, ya. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan belum kita umumkan juga kan," ujar Alex.

Diketahui, Ajay Priatna ditangkap penyidik KPK pada Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap RSU Kasih Bunda Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.

"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?" tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7).

"Ada," jawab Robin.

Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.

"Total Rp500 juta," kata Robin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini