TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar Kabupaten/Kota yang tidak bisa akses siaran TV Analog per 25 Agustus 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV Analog di Indonesia sesuai jadwal Analog Switch Off atau ASO tahap 1 dan tahap 2.
Ada 21 Provinsi dengan 109 Kabupaten/Kota pada tahap ASO 2, di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DIY, dan Medan.
Sehingga, masyarakat yang tinggal di daerah ASO tahap 2 ini harus membeli Set Top Box TV Digital agar dapat mengakses siaran TV Digital.
Dalam hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan Set Top Box TV Digital bersertifikat Kominfo, yang telah lolos uji kelayakan.
Selengkapnya, di bawah ini daftar daerah ASO tahap 2 dan cara menginstall Set Top Box TV Digital, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.
Baca juga: Menkominfo Pertanyakan Kesiapan Lembaga Penyiaran Dalam Penyediaan STB untuk TV Digital
Sumatera Utara:
1. Kabupaten Langkat
2. Kabupaten Deli Serdang
3. Kabupaten Serdang Bedagai
4. Kota Medan
5. Kota Binjai
6. Kota Tebing Tinggi
Sumatera Barat: