News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Daftar Wilayah Terdampak Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2, Tinggal 6 Hari Lagi

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penghenitan siaran tv tahap 2 berlangsung pada 25 Agustus 2022. Sejumlah provinsi di Indonesia terdampak.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar daerah yang akan terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ada sejumlah Provinsi di Indonesia yang masuk daftar penghentian siaran tv pada tahap 2 yang tinggal menyisakan waktu 6 hari lagi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih dari tv analog ke siaran tv digital.

Adapun daftar wilayah yang masuk dalam daftar penghentian siaran tv tahap 2 antara lain:

Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Siaran TV Analog Dihentikan per 25 Agustus 2022, Ini Cara Ganti ke TV Digital

1. Sumatera Utara

Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi

2. Sumatera Barat

Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh

3. Sumatera Barat

Kabupaten Pesisir Selatan

4. Riau

Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini