TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar daerah yang akan terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ada sejumlah Provinsi di Indonesia yang masuk daftar penghentian siaran tv pada tahap 2 yang tinggal menyisakan waktu 6 hari lagi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih dari tv analog ke siaran tv digital.
Adapun daftar wilayah yang masuk dalam daftar penghentian siaran tv tahap 2 antara lain:
Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Siaran TV Analog Dihentikan per 25 Agustus 2022, Ini Cara Ganti ke TV Digital
1. Sumatera Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi