News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Amankan Dokumen dari Hasil Geledah Perusahaan Mardani Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang berlokasi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen.

"Diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (18/8/2022) juga telah memeriksa beberapa saksi di Gedung Polda Kalsel, yaitu mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu Ilmi Umar dan pihak swasta Riza Azhari.

"Saksi Ilmi Umar dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR (Permata Abadi Raya)," ungkap Ali.

Selanjutnya, saksi Eka Risnawati selaku bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) dikonfirmasi penyidik KPK mengenai cash flow PT PAR dan PT TSP.

Lalu, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT PAR tahun 2013-2020 Wawan Surya.

"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan kronologi pembentukan PT PAR," kata Ali.

KPK juga menginformasikan tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Polda Kalsel, Jumat (19/8/2022), yakni Direktur PT TSP tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT TSP, dan PT PAR serta staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV tahun 2021-sekarang (mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2013) Bambang Herwandi.

Baca juga: KPK Geledah PT Batulicin Enam Sembilan di Tanah Bumbu Kalsel, Diduga Milik Mardani Maming

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang. 

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Baca juga: Gus Yahya Ungkap Alasan Pilih Gus Gudfan Gantikan Mardami H Maming Sebagai Bendara Umum PBNU

Sementara itu, Mardani Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini