TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi, akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (19/8/2022).
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Jakarta.
"Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya, Kamis (18/8/2022), dilansir Kompas.com.
Hal senada disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, terkait pemeriksaan Surya Darmadi tersebut.
"Besok (hari ini) kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi)," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Karyoto mengaku sudah mendengar informasi soal kesehatan Surya Darmadi.
Ia menjelaskan, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter sebelum memeriksa Surya Darmadi.
"Hak tersangka kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan."
"Kalau dipaksakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sah," kata Karyoto.
"Berpura-pura dan sakit itu akan beda, dokter yang akan memberi keputusan layak atau tidak diperiksa," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perintangan Penyidikan Tersangka Surya Darmadi
Kata Kuasa Hukum
Pada Kamis (18/8/2022), Surya Darmadi seharusnya diperiksa dalam penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya Darmadi diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hilir.