News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Anggota Komisi III DPR: Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih Polri

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.

Apalagi, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengungkap kasus ini secara transparan.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Didik kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Didik menyebut Polri tak bisa menutup mata bagaimana besarnya atensi publik tertuju terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Menurutnya, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.

Politikus Demokrat itu menyebut, muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuknya informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa arif dan bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," terangnya.

Total Lima Tersangka 

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua menjadi catatan baru.

Dimana, kini pihak kepolisian melalui Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Baca juga: Demokrat Usul Kapolri Dinonaktifkan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Gerindra dan PDIP Menolak

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, tiga orang lainnya yang merupakan orang dilingkaran Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini