Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan Arab Saudi menghentikan kebijakan konversi visa warga negara Indonesia (WNI) menjadi visa kerja pada sektor domestik.
Penegasan ini tertuang pada poin nomor 2 bagian (a) hasil rapat antara Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker pada Senin (22/8/2022) secara hybrid dari Kompleks Parlemen, Jakarta.
Tujuh kesimpulan dibacakan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene yang salah satunya membahas soal penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi pasca moratorium.
"Pemerintah (RI) dengan Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati technical arrangement (TA) yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project SPSK yang telah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018," ujarnya.
Felly mengatakan peluang dan tantangan pembukaan kembali kesempatan PMI ke Timur Tengah pasca moratorium merupakan kesepakatan dalam rapat kerja pada tanggal 7 Juni 2022.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan K3, Kemenaker Beri Penghargaan Kecelakaan Nihil
Pada saat itu diakui peluang pembukaan kembali moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah sudah memungkinkan namun tantangan yang dihadapi adalah pekerja ini tidak menguasai dokumen PMI.
"Pemerintah telah mengusulkan perubahan revisi dan ketentuan dalam naskah TA dan lampirannya utamanya ketentuan masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama," ujarnya.
Felly menyatakan Komisi IX DPR RI mengapresiasi Kemnaker terhadap upaya uji coba penempatan PMI ke Arab Saudi melalui pengaturan teknis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Baca juga: Kemenaker Disebut tidak Pernah Berkonsultasi dengan DPR Sebelum Terbitkan Permenaker Nomor: 2/2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang hadir pada rapat tersebut mengatakan sistem ini sudah berlaku per 11 Agustus 2022.
Namun, DPR mendesak Kemnaker untuk mengevaluasi jalur penempatan calon PMI unprosedural, termasuk memastikan Saudi menghentikan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik.
DPR juga meminta Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan Badan Pelindungan PMI (BP2MI) terkait kebijakan struktur biaya penempatan PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.