Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah mengatakan hasil autopsi menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain tembakan senjata api di tubuh Brigadir J.
"Semua tempat-tempat dari informasi keluarga yang diduga ada tanda kekerasan kami pastikan nggak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," kata Ade Firmansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Dia membeberkan bahwa dokter forensik hanya menemukan lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di jenazah Brigadir J.
"Kita melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ada 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," jelasnya.
Baca juga: Sebut Tak Ada Organ yang Hilang, Tim Forensik Jelaskan Soal Otak Jenazah Brigadir J Pindah ke Perut
Lebih lanjut, Ade menuturkan bahwa pihaknya bekerja secara independen dalam menganalisa jenazah Brigadir J.
Sebaliknya, tim dokter bekerja tidak berada dalam tekanan pihak manapun.
"Informasi yang kami bisa sampaikan secara lengkap gunakan alat forensik terbaik. Kami yakinkan kami bersifat independen dan tak dipengaruhi apapun, tidak ada tekanan, kami kerja leluasa dalam kurun waktu empat minggu," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan, Disebut Tanda Kekerasan Hanya dari Senjata Api
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J
Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.