News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

KPK Berharap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Kasus korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). KPK berharp kondisi Surya Darmadi membaik agar bisa diperiksa pihaknya pekan depan.

Dia menyatakan Surya dibawa ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, pada Kamis (18/8/2022).

Kini dia pun tak menjalani penahanan alias pembantaran.

Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi

Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Bindang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama kurang lebih tiga jam pada Kamis hari itu.

Pada pemeriksaan itu, dia mengeluh sakit di bagian dada.

"Karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Apeng dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.

Selama dibantarkan, kata Supardi, masa penahanannya tidak dihitung.

"(Jantungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.

“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” imbuhnya.

Surya Darmadi merupakan tahanan Kejagung.

Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.

Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget. Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.

Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia.

Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini