TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8).
”KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022) kemarin.
Bukan hanya Karomani yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Baca juga: Politisi Demokrat Sebut Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Bisa Saja Bukan Hanya di Unila
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.
Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan.
Proses suap menyuap itu dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.
"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.
Selama proses Simanila itu, Karomani, kata Ghufron, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta.
Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
Baca juga: KPK Tetapkan Rektor Unila dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.
Besaran nominal yang disepakati bervariasi, berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru.