TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengevaluasi program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Evaluasi dilakukan buntut kasus dugaan suap yang menjerat rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi.
Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.
”Langkah konkret kita akan evaluasi, apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini terutama yang mandiri (sudah sesuai). Tadi sudah disampaikan pak Ghufron (wakil ketua KPK), sebenarnya mandiri ini tujuannya baik pak. Hanya itu tadi, ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/8/2022).
Lindung memberikan contoh celah yang terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru via jalur mandiri. Celah tersebut yakni interval antara waktu pelaksanaan ujian hingga pengumuman yang panjang.
Interval panjang ini berpotensi digunakan untuk praktik transaksional.
"Interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi. Contoh, ujian langsung keluar hasilnya, sehingga kemungkinan transaksional itu dapat dimonitor," kata Lindung.
Baca juga: Politisi Demokrat Sebut Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Bisa Saja Bukan Hanya di Unila
Dia mengatakan evaluasi itu akan dilakukan sesegera mungkin, termasuk soal parameter dan standar yang digunakan dalam seleksi mandiri mahasiswa baru agar transparan.
"Ini akan dievaluasi yang sangat harus dilakukan segera. Kemudian, model penerimaan mandiri ini parameternya tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya apa pengukurannya sehingga orang bisa lihat. Di sini lah perlu transparansi dan akuntabilitasnya," kata Lindung.
"Apa parameternya sehingga orang dikatakan lulus, tidak lulus, atau cadangan. Dan itu harus segera diumumkan dengan segera sehingga tidak ada interval waktu yang jadi celah terjadinya transaksional," sambung dia.
Adapun terkait posisi Karomani sebagai rektor, hal itu juga akan diputuskan segera. Apakah nantinya Kemendikbud menunjuk pelaksana tugas atau lainnya.
"Terkait pimpinan Unila, bagaimana? Apakah status pimpinannya? Dengan adanya kasus ini mau tidak mau pimpinan di kementerian harus mengambil (keputusan). Karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Mungkin akan diisi Plt, itu kebijakan pimpinan dan Mas Menteri nanti," ungkapnya.
Begitu pula nasib mahasiswa yang masuk jalur suap, Lindung mengatakan itu akan diputuskan segera.
"Saya belum dapat mengambil putusan saat ini, mungkin akan kami rapatkan di kementerian bagaimana status mahasiswa ini," kata Lindung.