Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo segera dituntaskan.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Sahroni saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Menurut Ahmad Sahroni, kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo begitu menyita perhatian hingga melelahkan publik.
“Pak Mahfud (menkopolhukam Mahfud MD), kita ini jangan terbelenggu karena satu kasus, kan lelah pak, Masak urusannya Ferdy Sambo aja pak, sedangkan kasus lain banyak,” kata Ahmad Sahroni.
“Saya ketemu Pak Mahfud saat Paripurna kemarin juga menyampaikan dengan yang sama untuk menyudahi hal-hal terkait dengan perkara yang sudah menyita dan melelahkan publik,” lanjut dia.
Baca juga: Eks Ketum PBNU Said Aqil Minta Pemerintah Jujur Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ia pun mengapresiasi segenap pihak yang terus berupaya menuntaskan kasus Ferdy Sambo ini.
Selain itu, kedatangan Mahfud sebagai Ketua Eks Officio Kompolas pun diapresiasi.
“Terima kasih pak Mahfud tadi juga mau menyampaikan ke kita bahwa ada hal yang mungkin disampaikan maksudnya dan tujuannya baik,” katanya.
Pasalnya, kata Sahroni, Mahfud MD kerap memberikan sejumlah informasi terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J kepada publik sebelum diumumkan kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tak Ada Tanda Kekerasan Selain Senjata Api
Hal itu pun dinilai menjadi pendorong Polri turut menyampaikan perkembangan kasus Ferdy Sambo kepada publik.
“Pak Desmond pantas memberikan apresiasi karena masyarakat diberikan pencerahan ini melalui Pak Mahfud bukan pada polisi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J
Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.
Baca juga: Hasil Otopsi Kedua Jenazah Brigadir J Diumumkan, Disebut Tanda Kekerasan Hanya dari Senjata Api
Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.