4. Selanjutnya Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamatemail yang didaftarkan.
5. Pastikan siswa mendaftarkan email yang
aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
6. Pendaftar masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
7. Pilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)
8. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi
9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Syarat Penerima KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Penerima dinyatakan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Penerima memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti
dokumen yang sah.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Lengkap dengan Syaratnya
Keterbatasan ekonomi menjadi syarat calon penerima KIP Kuliah
Merdeka.
Hal itu dapat dibuktikan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki atau terdaftar program bantuan pendidikan nasional
dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
(PKH)
3. Keluarga menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun untuk informasi selengkapnya dapat dicek dalam pedoman KIP Kuliah atau klik di sini
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)