TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menghadiri wisuda sang anak di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC) di Kota Tangerang Selatan pada Selasa (23/8/2022).
Kehadiran Samuel untuk mewakili anaknya yang tewas dalam penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Adapun pada saat nama anaknya dipanggil oleh Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat ke panggung, Samuel didampingi oleh Ketua Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat.
Ojat pun menyerahkan ijazah Brigadir J kepada Samuel.
Saat ijazah diserahkan, tangis Samuel pun pecah, diikuti oleh Irma dan seluruh wisudawan yang hadir.
Bahkan Ojat pun turut larut dalam kesedihan setelah menyerahkan ijazah dari Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Jadi Wisudawan Universitas Terbuka: Dipuji Rektor hingga Alasan Ibunda Tidak Hadir
Pada kesempatan yang sama, Samuel pun mengucapkan terimakasih kepada pihak Universitas Terbuka atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan.
“Ini sesuatu jenjang yang begitu lama mulai tahun 2015-2022. Makannya saya bilang begitu, memang kalau dihitung tahun belajar seharusnya tahun 2019, almarhum seharusnya sudah menyelesaikan studinya,” jelasnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Adapun Samuel menjelaskan alasan Brigadir J harus lulus selama tujuh tahun karena harus menjalani tugasnya selaku polisi.
Lebih lanjut, Samuel mengungkapkan semasa hidupnya, Brigadir J ingin melanjutkan ke jenjang S2 setelah lulus.
Baca juga: Ayah Gantikan Terima Ijazah: Brigadir J Wisudawan Periode 2021-2022 Universitas Terbuka
Selain itu, maksud dari Brigadir J mengambil studi S1 agar bisa menjadi perwira Polri.
“Keluarga sangat mendukung dia (untuk menjadi perwira Polri),” katanya.
“Belum tercapai itulah yang masuk perwira, ajal sudah menjemputnya. Dua hal yang belum tercapai sudah dipanggil dia oleh Tuhan,” jelasnya.
Adapun dua hal yang dimaksud Samuel adalah Brigadir J belum sempat untuk menerima ijazah S1-nya dengan gelar Sarjana Hukum serta menikah dengan kekasihnya, Vera Simanjutak.
Lebih lanjut, Samuel mengaku meski Brigadir J harus tewas dibunuh oleh sesama polisi, tetapi dirinya menyebut tetap mencintai Polri.
“Kami sangat cinta polisi. Saking cintanya, anak saya almarhum itu lulus murni tanpa uang. Yang di bawahnya (adik Brigadir J) juga sekarang bertugas di Polda Jambi. Ini kekuatan Tuhan bukan kekuatan kami,” katanya.
Sebagai informasi, Brigadir J lulus dengan gelar Sarjana Hukum dan memperoleh predikat sangat memuaskan.
Baca juga: Pengacara Ragukan Keaslian CCTV Rumah Ferdy Sambo, Diduga Bukan Rekaman Sebelum Brigadir J Terbunuh
Adapun Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diraih oleh Brigadir J adalah 3,28.
Kemudian untuk wisuda sendiri, keluarga Brigadir J yang hadir adalah Samuel Hutabarat serta opung dari Brigadir J.
Sementara ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak tidak dapat menghadiri lantaran masih trauma jika menghadiri acara yang menyangkut anaknya.
Ayah dan Ibu Brigadir J adalah Lulusan UT
Pada kesempatan yang sama, Ojat Darojat mengatakan ayah dan ibu dari Brigadir J adalah lulusan Universitas Terbuka Pamulang, Tangerang Selatan.
“Ibunda almarhum adalah alumni UT dan adiknya juga mahasiswa UT,” jelasnya.
Selain itu, Coordintor Vice Rector for Institusional Development and Partnerships UT, Yuli Tirtariandi El Ansorei mengatakan wisuda hanya dihadiri oleh Samuel serta kuasa hukumnya Ramos Hutabart dan telah menginap di wisma Kampus UT sejak semalam, Senin (22/8/2022).
“Tadi hanya diwakili oleh ayah dan kuasa hukumnya Ramos. Mereka tiba dari semalam,” tuturnya.
Baca juga: Aktivis Irma Hutabarat Dampingi Keluarga Brigadir J di Wisuda Universitas Terbuka Pamulang
Seperti diketahui, wisuda yang tidak dapat dihadiri oleh Brigadir J sendiri lantaran dirinya tewas dalam pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Ricahrd Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Maruf.
Selain Bharada E, keempat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Baca juga: Beda Merek HP Brigadir J Versi Polri dengan Komnas HAM, Ponsel Penting Yosua Disebut Belum Ditemukan
Perbedaan pasal yang disangkakan ini pun membuat ancaman hukuman yang diterima kelima tersangka juga berbeda.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuwat Marut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi