News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Sosialisasi Kick Off RKUHP, Mahasiswa UI dan LBH Jakarta Protes di Tengah Forum

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mulai melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Jakarta, Selasa (23/8/20222).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Jakarta, Selasa (23/8/20222).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, kegiatan itu sempat terhenti lantaran di tengah sosialisasi terjadi aksi protes.

Protes itu dilakukan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Adam Putra Firdaus dan pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum Simamora.

Keduanya melakukan protes saat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mensosialisasikan RKUHP.

Tampak Citra bersama Adam menghampiri podium serta membawa sebuah poster bertuliskan "Stop Kirminalisasi Urusan Privat", "Tolak RKUHP", dan "Semua Bisa Kena".

Citra menilai sosialisasi RKUHP tak layak dilakukan lantaran yang hadir hanya dari kalangan elite.

Menurutnya, seharusnya dalam forum tersebut diundang masyarakat kelas bawah yang terdampak langsung akibat RKUHP.

"Ini forum yang satu arah, sosialisasi. Ini forum yang elit. Semua yang diundang adalah kelompok organisasi atau masyarakat elite dan tidak ada warga masyarakat miskin tertindas yang diundang di dalam forum ini begitu," kata Citra kepada wartawan, Selasa.

"Sementara RKUHP ini dia akan mengkriminalisasi orang-orang kecil. Terutama orang-orang yang menyampaikan protes, ketika mereka kelaparan," sambung Citra.

Baca juga: Lakukan Bedah RKUHP, BEM Nusantara: KUHP Saat Ini Produk Kolonial, Harus Segera Diganti

Selain itu, Citra juga memprotes pasal pidana terhadap para pengunjuk rasa yang tertuang dalam RKUHP.

"Kita mau melakukan protes lalu kemudian ditangkap dengan pasal pidana terhadap demonstrasi unjuk rasa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini