News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tersandung Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J, Kombes Hengki Haryadi Tetap Berdinas Seperti Biasa

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tetap berdinas seperti biasa meski tersandung pelanggaran etik penanganan kasus Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersandungnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam kasus dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyita perhatian.

Diketahui, Kombes Hengki Haryadi diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus) Polri terkait penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Meski demikian, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu tetap beraktivitas seperti biasa.

Kombes Hengki Haryadi hingga saat ini masih berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ya, masih," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Disinggung perihal aktivitas terkini Kombes Hengki Haryadi dan sikap Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan di Mabes Polri, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.

Baca juga: Perjuangan Orang Tua Brigadir J Sekolahkan Anaknya Meski dengan Ekonomi Pas-pasan

Menurutnya, semua perkembangan terkait penyelidikan kasus tersebut bisa ditanyakan ke Mabes Polri.

"Kalau itu Mabes Polri yang jelaskan ya kalau terkait hal itu dijelaskan oleh Pak Kadiv Humas," kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tetap tetap berdinas seperti biasa meski tersandung pelanggaran etik penanganan kasus Brigadir J. 

"Info dari Itsus belum sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Daftar Nama 24 Personel Polri yang Dimutasi, Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Kendati demikian, kata Dedi, pihaknya tak merinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi.

Hal yang pasti, Kombes Hengki Haryadi hanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Diminta keterangan saja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini