Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Rafani Tuahuns menilai pernyataan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberhentikan sementara merupakan ungkapan yang tidak mendasar.
Bahkan, menurutnya, usulan tersebut seolah menggiring opini publik untuk keluar dari konstruksi hukum yang sedang berjalan.
"Pernyataan politisi Partai Demokrat Benny K Harman jelas mengarah pada penggiringan opini publik untuk seolah keluar dari konstruksi hukum yang sedang dibangun dan dijalankan oleh Kapolri beserta jajarannya," kata Rafani kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Rafani menilai Kapolri Jenderal Listyo telah menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara baik dan transparan.
"Langkah Kapolri Sigit beserta jajarannya dalam mengusut tuntas kematian Brigadir J sampai sampai saat ini sudah tepat, bahkan suadah ada petanda kasus ini akan selesai. Kita telah sama-sama melihat penetapan para tersangka merupakan langkah nyata Polri yang berpihak pada kebenaran," tutur Rafani.
Dia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap fokus mendukung langkah tegas Kapolri, bukan malah harus menggiring kasus ini menjadi kepentingan politis untuk pergantian jabatan yang justru tidak tepat untuk dilakukan saat ini.
"Dalam kondisi seperti ini, justru isu politis pergantian Kapolri sangatlah tidak tepat, konstruksi hukum yang sedang dijalankan haruslah bebas dari kepentingan politis seperti yang diungkapkan Benny K Harman," tandas dia.
Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Baca juga: Benny Usul Nonaktifkan Kapolri, Susno Duadji: Bukan Solusi, Tambah Ruwet dan Kacau
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: NasDem Kritik Benny Harman Soal Usul Kapolri Dinonaktifkan: Emosional dan Subjektif
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.