TRIBUNNEWS.COM- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hal yang mendasari Bharada E akhirnya berkata jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E ternyata dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus Brigadir J akan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, seiring berjalannya waktu, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus berkembang.
Pada Rabu (24/8/2022), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit membawa 18 orang timsus ke gedung DPR RI.
Listyo juga menjelaskan soal perubahan keterangan yang diberikan oleh Bharada E.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E memberikan pengakuan berbeda kepada tim khusus Polri.
Bharada E mengaku melihat Brigadir J telah terkapar bersimbah darah sementara Irjen Ferdy Sambo berdiri di depannya memegang senjata.
Ferdy Sambo kemudian memberikan senjata tersebut kepada Bharada E dan memintanya menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E yang berubah tersebut ternyata beralasan.
Saat dimintai keterangan, Bharada E mengaku dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuatnya dihentikan atau SP3.
Namun, bukannya bebas, Bharada E justru tetap dijadikan tersangka.
“Atas dasar tersebut Richard memberikan keterangan yang jujur dan terbuka. Itu yang merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan,” kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube KompasTV.