News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ekstasi Hasil Penyitaan dari 13 Kasus

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 13 kasus yang diungkap dengan 28 tersangka di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kembali memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Mei hingga Agustus 2022.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni terdiri dari sabu, ganja hingga ekstasi dari 13 kasus yang berhasil diungkap.

"Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir," kata Wakil Direktur Tindak Pinda Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dalam hal ini total ada sebanyak 28 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan dua wanita yang sudah berhasil ditangkap.

"Kami tekankan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang menangani perkara tindak pidana narkotika," ucapnya.

Adapun kasus pertama pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor.

Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI Depok. Dari tangannya tersangka disita ekstasi 2.399.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Kapolsek Sukodono Sidoarjo Kasus Narkoba: Pernah Jabat Kanit Satreskoba

Kasus ketiga, ganja sebanyak 15.416 gram disita dari tersangka IB alias K, S, AH (NAPI), dan F (NAPI). Tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.

Selanjutnya kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 GRAM yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Kemudian, sabu 2.880 digagalkan peredarannya dari tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh,” ucap Jayadi.

Lalu, kasus barang bukti 580 gram yang disita dengan tersangka berinisial PS masih berstatus DPO. Barang bukti itu ditemukan di Kantor Bea Cukai Tanggerang, Banten.

“Barang bukti 13.182 butir milik DPO berinisial SH juga kami musnahkan” tuturnya.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap sabu seberat 1.673 gram yang penyidik temukan di Bandra Soetta dan diduga milik tersangka SH.

Selanjutnya, pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 1.109,2 gram milik tersangka R dan UA juga bagian dari pemusnahan. Penangkapan para tersangka pun dilakukan di Jambi.

Lebih lanjut, Jayadi menyebut, ganja seberat 94.758 gram dari tersangka CT alias U, MSR alias R, IH, KF alias K, dan JA alias J turut dimusnahkan. 

Tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Pinang Ranti, Jakartt Timur, serta Parkiran Aceh Cargo.

Kasus selanjutnya menyita ekstasi sebanyak 13.502 butir dari tersangka IS alias I, Sugito dan BK, serta CHUK D O ALIAS IL. Para tersangka ditangkap di Cirebon dan Jakarta Utara.

Pada kasus selanjutnya, disita barang bukti 55.083,9 gram dari tersangka AIA dan SSP. Kedua tersangka ditangkap di Banda Aceh.

“Terakhir, sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat,” bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini