News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMK Melalui ptsp.halal.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama (Kemenag) buka Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2 bagi UMK. Berikut syarat dan cara daftar Sertifikasi Halal untuk pelaku UMK.

- Isi Pelaku Usaha pada kolom Jenis Pengguna;

- Isi Nama, e-mail, dan password;

- Aktivasi akun melalui pesan e-mail yang sudah dikirimkan;

- Akun sudah terdaftar.

Baca juga: Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Ini Kuota di 13 Provinsi

Syarat Daftar Sertifikasi Halal bagi UMK

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);

2. Skala usaha mikro atau kecil;

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu;

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini