News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Diperiksa Itsus Polri Kasus Brigadir J, Begini Nasib Dirreskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki diperiksa kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya menegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi tetap berdinas seperti biasa.

Kombes Hengki Haryadi sebelumnya diperiksa tim inspektorat khusus (Itsus) Polri terkait penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Didampingi Wakapolri dan Jenderal Bintang 3 Hadiri Pemanggilan DPR Soal Kasus Brigadir J

Kombes Hengki Haryadi hingga saat ini masih berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ya, masih," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Disinggung perihal aktivitas terkini Kombes Hengki Haryadi dan sikap Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan di Mabes Polri, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.

Menurutnya, semua perkembangan terkait penyelidikan kasus tersebut bisa ditanyakan ke Mabes Polri.

"Kalau itu Mabes Polri yang jelaskan ya kalau terkait hal itu dijelaskan oleh Pak Kadiv Humas," kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Samuel Tak Menyesal Brigadir J Jadi Polisi: Dia Lulus Murni Tanpa Uang, Kami Sangat Cinta Polisi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tetap tetap berdinas seperti biasa meski tersandung pelanggaran etik penanganan kasus Brigadir J. 

"Info dari Itsus belum sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kendati demikian, kata Dedi, pihaknya tak merinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi.

Hal yang pasti, Kombes Hengki Haryadi hanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Diminta keterangan saja," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini