Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu dan penasihat kebijakan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei akan menghadapi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (24/8/2022).
Mereka bakal menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
"Agenda sidang pertama Rabu, 24 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB," tulis keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Rabu.
Adapun sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu akan digelar secara terbuka.
Selain Indra dan Lin Che Wei, tiga terdakwa lain yang juga menjalani sidang hari ini adalah Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Konstruksi masalah
Berdasar SIPP itu, Lin Che Wei telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kurun Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 bersama sejumlah pihak lain yang dituntut secara terpisah.
Baca juga: Lin Che Wei Akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Mereka yakni, Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," demikian dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Perbuatan Lin Che Wei dan sejumlah pihak tersebut telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1,69 triliun.
Perbuatan itu juga memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu Pada Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas senilai Rp626,6 miliar.
Korporasi lain yang diperkaya, yakni Grup Pertama, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pertama Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri senilai Rp124,4 miliar.
Perbuatan tersebut juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp18,34 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," tulis SIPP.