TRIBUNNEWS.COM - Penghentian Siaran TV Analog tahap 2 akan dilakukan pada Kamis ( 25/8/2022) yang berarti tinggal 1 hari lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah melakukan penghentian siaran TV analog tahap 1 pada 30 April 2022.
Jadwal dan daftar penghentian siaran TV analog ini dapat dilihat melalui laman siarandigital.kominfo.go.id .
Diketahui ada sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2.
Sebelumnya, Tim Pokja Komunikasi Publik Analog Switch Off (ASO) telah melakukan sosialisasi terkait migrasi TV analog ke TV digital.
Sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa daerah di Jateng dan DIY dengan menggelar pertunjukkan kesenian kethoprak.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 Kurang 5 Hari Lagi, Ini Daftar Wilayahnya di Pulau Jawa
Untuk lebih lengkapnya berikut daftar wilayah di Jateng dan DIY yang tidak bisa lagi menonton siaran TV analog setelah Kamis (25/8/2022).
1. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Baca juga: Daftar Wilayah di Sulawesi Terdampak Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2, 2 Hari Lagi